Jumat, 28 Juni 2013

Sejauh Mana Perlindungan HAM di Indonesia

Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Walaupun diIndonesia sendiri telah memiliki undang – undang perlindungan HAM namun tetap saja masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi. Masalah HAM masih saja di bicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara  lain sebagai berikut:
a.      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
c.       Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
d.      Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
e.      Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
f.        Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.

Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
·         Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1)      Kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2)      Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3)      Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997
·         Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari proses hukum acara,akan sangat tidak adil hukum itu.
·         Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

Sumber :