Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan
kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua
manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk
menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan
sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya
para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan
manusia.
- Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak
yaitu:
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Tidak ada pihak yang secara
sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
*Tidak ada pihak yang boleh
dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
* Kontrak juga tidak mengikat
bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
- Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat
jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak
kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah
produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya
pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen
dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah
yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.
Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan
adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen
sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak
mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang
tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini
sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
- Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis
semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan
kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Sumber
:
Nama
Kelompok :
1. Fiqi Aditya (12211878)
2. Fredy Hardiansyah (12211964)
3. Santos Agustinus (16211603)