Hak
asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Walaupun diIndonesia sendiri
telah memiliki undang – undang perlindungan HAM namun tetap saja masih banyak
pelanggaran HAM yang terjadi. Masalah HAM masih saja di bicarakan, karena masih
banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan
berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang
lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat
dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia,
masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
a.
Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat
untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun
pihak lain.
b.
Belum optimalnya kemampuan para hakim di
peradilan HAM ad hoc.
c.
Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat
terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
d.
Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah
menentukan para calon hakim ad hoc
diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang
berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM
HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat
oleh tugas dilembaga lain.
e.
Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum
sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata
lainnya sifatnya tertutup.
f.
Masalah pembahasan acara peradilan yang belum
tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan
tingkat pertama langsung ke MA.
Dalam menegakkan HAM,
selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai
berikut:
·
Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi
sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi
manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat
diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad
hoc, misalnya;
1)
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan
Mei 1998
2)
Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk pada
bulan 1994
3)
Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso tahun
1997
·
Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28
tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari
proses hukum acara,akan sangat tidak adil hukum itu.
·
Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum
oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.
Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan
kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak
terpenuhi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar