HAK
PEKERJA
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
a. Kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka
melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a. Setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak
untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia.
b. Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan
Dewasa
ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing Internal dan Eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.
Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
Sumber
:
Nama
Kelompok :
1. Fiqi Aditya (12211878)
2. Fredy Hardiansyah (12211964)
3. Santos Agustinus (16211603)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar