Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
- Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
- Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
2. Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan pengusaha. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa pengusaha sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.
- Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
- Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
3. Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
4. Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
Untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
Selain itu undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
5. Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan.
Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Nama Kelpompok :
1. Fiqi Aditya (12211878)
2. Fredy Hardiansyah (12211964)
3. Santos Agustinus (16211603)
Sumber :
http://irnawatiindah.blogspot.com/2014/01/etika-bisnis-dalam-pasar-monopoli-dan.html
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/monopoli-oligopoli-undang-undang-anti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar