KEADILAN DALAM BISNIS
A.
Paham
tradisional mengenai keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
B.
Keadilan Individual dan
Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
C.
Teori Keadilan Adam Smith
a.
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan
atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk
ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu
harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan
antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan
Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
D.
Teori
Keadilan John Rolws
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia,
dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan
tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yg sama.
Jalan keluar
utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Sumber – sumber
:
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
Nama
Kelompok:
1. Fiqi
Aditya (12211878)
2. Fredy
Hardiansyah (12211964)
3. Santos
Agustinus (16211603)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar