TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
A.
Syarat bagi tanggung jawab moral
Dalam
membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita
telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku. Paling sedikit ada tiga syarat
penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa
suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut
dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu
serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan
sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini
juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa
tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau
prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan
buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas
tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah.
Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu
mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu
yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar
atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia
tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan
demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah
bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang
kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi
itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika
seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak
bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam
melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan itu.
Sehubungan
dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of
alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral
atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara
lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara
lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan
tindakan itu. Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar.
Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya
kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya,
kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi
jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab
atas tindakannya.
B.
Status
Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak
perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai
badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan
sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena,
menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk
mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai
kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran
untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung
jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam
kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang
tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya
manusia yang mempunyai tanggung jawab.
C.
Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pada
tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung
jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah
baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan
dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak
lain, termasuk kepentingan masyarakat luas. Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di
atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri
dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa
orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi,
dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada
beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya
adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua,
perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya
alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi
perusahaan tersebut.
Ketiga,
dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat,
dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang
lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
D. Argumen yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial
a.
Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa
tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya,
keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat
ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh
konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c.
Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.
Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen
ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.
Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional
dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral,
karitatif dan sosial.
E. Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen
ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam
yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk
memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.
Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan,
juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen
ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber
daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya
punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.
Keuntungan jangka panjang
Argumen
ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara
keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan
pengusaha itu dalam jangka panjang.
F. Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi
umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai
dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Sumber – sumber :
Nama Kelompok :
1. Fiqi Aditya
(12211878)
2. Fredy Hardiansyah
(12211964)
3. Santos Agustinus
(16211603)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar